Pembagian shalat sunnah menurut Imam Syafi'i dapat dibagi menjadi 5 macam istilah. Imam Syafi'i tidak membedakan arti dari istilah-istilah ini, ia hanya menyebut shalat sunnah adalah shalat-shalat yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW baik yang mengiringi shalat fardhu dan yang dilakukan secara mandiri seperti shalat tahajud, shalat hajat dan sebagainya.
Kelima istilah mengenai shalat sunnah menurut Imam Syafi'i tersebut adalah:
- Tathawu' (sukarela).
- Raghibah (dianjurkan).
- Mustahab (disarankan).
- Mandub (sangat didorong/sangat dianjurkan).
- Nafilah (disunnahkan sebagai nilai tambah).