Saturday, August 6, 2011

Penyakit Yang Penderitanya Diperbolehkan Untuk Berbuka Puasa

Pertanyaan:
penyakit apa yang dibolehkan bagi seseorang berbuka (puasa) di bulan Ramadan? Apakah dibolehkan berbuka karena penyakit apa saja, meskipun ringan?

Jawaban:
Alhamdulillah.
Kebanyakan ulama di antaranya juga empat madzhab berpendapat bahwa orang yang sakit tidak boleh berbuka di bulan Ramadan, kecuali jika sakitnya berat. Maksud sakitnya berat adalah:
1.      Sakitnya akan bertambah disebabkan berpuasa
2.      Kesembuhannya akan lama disebabkan berpuasa
3.      Mengalami kepayahan yang sangat meskipun penyakitnya tidak semakin parah dan tidak lama kesembuhannya
4.      Para ulama juga memasukkan orang yang khawatir terkena penyakit disebabkan berpuasa.
Ibnu Qudama rahimahullah berkata di kitab  Al-Mugni, 4/403: “Penyakit yang menjadi sebab  dibolehkannya berbuka adalah (penyakit) berat yang akan bertambah  karena berpuasa atau khawatir lambat kesembuhannya. Dikatakan kepada Ahmad: “Kapan orang sakit berbuka?” Beliau menjawab: “Ketika dia tidak mampu.” Dikatakan: "Seperti demam?" (beliau) berkta: “Penyakit apa lagi yang lebih berat dibandingkan humma (demam)!"
Yang benar, orang yang khawatir kambuh penyakitnya karena berpuasa, sama kedudukannya seperti orang sakit yang khawatir bertambah sakitnya (dengan berpuasa),  dalam hal dibolehkannya berbuka. Karena orang sakit diperbolehkan berbuka dikarenakan takut penyakitnya kambuh dengan berpuasa, atau lambat sembuhnya, maka hal tersebut sama maknanya dengan orang yang khawatir penyakitnya akan kambuh (apabila dia berpuasa).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu, 6/261: “Orang sakit yang merasa lemah untuk berpuasa karena sakit dan ada harapan sembuh, dia  tidak diharuskan berpuasa, jika jelas-jelas dia merasa berat berpuasa. Tidak disyaratkan harus sampai pada kondisi puncak yang membuatnya tidak mungkin berpuasa. Bahkan teman-teman kami (semazhab) berkata: “Syarat dibolehkannya  berbuka adalah apabila diperkirakan berat bagi seseorang menanggungnya karena berpuasa.”
Sebagian ulama berpendapat dibolehkan berbuka bagi semua orang sakit meskipun tidak merasakan berat karena berpuasa. Perndapat ini syadz (menyalahi mayoritas ulama) yang dibantah oleh mayoritas ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun orang yang sakit sakit ringan dan tidak merasakan berat yang jelas, dia tidak dibolehkan berbuka tanpa ada perbedaan dalam mazhab kami.” (Al-Majmu, 6/261)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Orang sakit yang tidak terpengaruh dengan puasa seperti pilek ringan, sakit kepala ringan, sakit geraham dan yang semisal itu. Hal ini tidak dibolehkan berbuka (puasa). Meskipun sebagian ulama mengatakan: “Dibolehkan baginya (berbuka puasa) dikarenakan  ayat “Barangsiapa yang sakit” (QS.Al-Baqarah; 185). Akan tetapi kita mengatakan: “Sesungguhnya hukum  ini ada karena adanya illat (sebab), yaitu bahwa berbuka lebih meringankan baginya. Sementara kalau  tidak berdampak (lebih ringan dengan berpuasa), maka tidak dibolehkan berbuka, dan diwajibkan baginya berpuasa. As-Syarhu Al-Mumti’, 6/352) .

Sumber: http://islamqa.com/id/ref/12488