Thursday, February 17, 2011

Pembunuhan Mirip Sengaja

Pembunuhan Mirip Sengaja

Pada edisi terdahulu, telah dijelaskan dua jenis pembunuhan: disengaja dan tidak disengaja. Ada jenis ketiga yang memiliki kemiripan dengan pembunuhan disengaja dan yang tidak sengaja. Jenis ini dinamakan para ulama syariat dengan qatlu syibhi al-amd (pembunuhan mirip disengaja).
Definisi Qatlu Syibhi al-’Amd (Pembunuhan Mirip Sengaja)
Para ahli fikih mendefinisikan pembunuhan mirip disengaja ini dengan kesengajaan berbuat kejahatan kepada korban dengan cara atau alat yang umumnya tidak membunuh. [1]
Dengan demikian, yang dimaksud syibhu al-amd (pembunuhan yang mirip sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa jadi karena bermaksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil, atau dengan tangan, dan dengan seluruh cara atau alat yang tidak membunuh secara umumnya.
Jenis ini, dalam bahasa Arab, disebut juga amdul khatha dan khatha’ al-’amd, karena bersatunya kesengajaan dan ketidaksengajaan padanya.
Contoh Pembunuhan Mirip Sengaja
Di antara contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan, dengan menggunakan cambuk atau tongkat, atau menonjok dan meninju dengan tangannya, di daerah yang tidak mematikan. Lalu, ternyata orang yang dipukul tersebut mati.
Dasar Penetapan Jenis Ini
Jenis ini diambil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja –yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat– adalah seratus ekor unta. Di antaranya empat puluh ekor yang sedang hamil.” [2]
Kemiripan Dengan Dua Jenis Pembunuhan yang Terdahulu
Dari definisi di atas, jelaslah bahwa pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-amd) ini tidak termasuk disengaja dan tidak juga karena keliru (al-khatha), tetapi pertengahan di antara keduanya. Seandainya kita melihat kepada niat kesengajaan untuk membunuhnya, maka ia termasuk dalam pembunuhan yang disengaja. Namun, bila kita melihat jenis perbuatannya yang tidak membunuh, maka kita memasukkannya ke dalam jenis pembunuhan karena keliru (al-khatha). Oleh karenanya, para ulama memasukkannya kedalam satu tingkatan di antara keduanya dan menamakannya syibhu al-amdi. [3]
Sehingga jenis ini memiliki kemiripan dengan dua jenis pembunuhan lainnya dari satu sisi dan berbeda dari sisi lainnya.
Kesamaan dan Perbedaan dengan pembunuhan dengan sengaja
Pembunuhan mirip sengaja memiliki persamaan dengan pembunuhan yang disengaja dari sisi proses pembunuhannya, yaitu keinginan untuk mencelakakan korban. Adapun perbedaannya terletak pada:
  1. Jenis tujuan mencelakakan korban. Dalam pembunuhan sengaja, pembunuh sengaja bermaksud membunuhnya, sedangkan dalam pembunuhan mirip sengaja ini pembunuh hanya sengaja mencelakakannya saja tanpa ada niat untuk membunuhnya.
  2. Alat yang digunakan dalam pembunuhan sengaja umumnya adalah senjata yang membunuh, sedangkan dalam pembunuhan mirip sengaja senjata yang digunakan umumnya tidak membunuh.
Dari sini jelaslah garis pemisah yang sangat jelas antara keduanya adalah penggunaan senjata, karena niat dan kesengajaan merupakan perkara hati yang sulit diketahui dengan pasti.
Ibnu Rusyd rahimahullah dalam menjelaskan jenis pembunuhan mirip sengaja ini dengan menyatakan, “Barangsiapa yang bermaksud memukul seseorang dengan alat atau senjata yang tidak membunuh, maka hukumnya ada di antara pembunuhan di sengaja dan pembunuhan tidak sengaja. Karenanya, pembunuhan mirip sengaja ini serupa dengan pembunuhan sengaja dari sisi niat dan tujuan memukulnya, serta serupa dengan pembunuhan tidak sengaja dari sisi memukul si korban dengan sesuatu yang tidak membunuh.” [4]
Syekh Abdurrahman as-Sa’di menyatakan, “Kesamaan antara pembunuhan disengaja dengan mirip sengaja terletak pada keinginan untuk mencelakakan korban, dan pembunuhan disengaja dikhususkan (dari mirip sengaja) dengan adanya kesengajaan untuk mencelakkan korban dengan cara yang hampir dapat dipastikan bisa membunuh korban.” [5]
Kesamaan dan Perbedaannya dengan Pembunuhan Tidak Sengaja
Pembunuhan mirip sengaja memiliki persamaan dengan pembunuhan tidak sengaja dalam satu hal, yaitu keduanya tidak bermaksud membunuh korban, serta memiliki perbedaan dalam dua perkara:
  1. Pembunuhan mirip sengaja memiliki niat untuk mencelakakan korban, sedangkan pembunuhan tidak sengaja tidak demikian.
  2. Alat atau senjata yang digunakan dalam pembunuhan mirip sengaja tidak boleh yang bersifat membunuh. Adapun pembunuhan tidak sengaja bisa jadi menggunakan senjata yang membunuh, seperti senapan atau pistol, dan bisa juga yang tidak membunuh secara umumnya.
Hukumnya
Pembunuhan mirip sengaja ini diharamkan, karena termasuk sikap melampaui batas (aniaya) dan zalim, padahal Allah berfirman,
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangimu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Baqarah: 190)
Konsekuensi Hukum
Qisas tidak diberlakukan pada pembunuhan mirip sengaja ini. Akan tetapi, terdapat dua konsekuensi hukum yang wajib ditunaikan oleh pelakunya:
  1. Kewajiban membayar diyat yang berat. Ini termasuk hak keluarga ahli waris korban, dengan ukuran sama seperti diyat pembunuhan sengaja. Bedanya, diyat ditanggung oleh kerabat pembunuh dan dapat dicicil selama tiga tahun. Diyat ini diserahkan kepada ahli waris korban sesuai dengan bagiannya masing-masing. Apabila sebagian mereka memaafkan atau seluruhnya memaafkan, maka gugurlah kewajiban membayar diyat sesuai dengan kadar nilai diyat yang dimaafkan.
  2. Kewajiban membayar kafarat. Ini adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak digugurkan dengan pengampunan ahli waris. Kafaratnya adalah dengan membebaskan budak muslim, dan bila tidak ada maka kafaranya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut.
Dengan demikian, pembunuhan mirip sengaja ini memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan pembunuhan tidak sengaja, dengan perbedaan dalam ukuran besarnya diyat.
Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan hafizahullah menegaskan bahwa pada pembunuhan mirip sengaja, pembunuh diwajibkan membayar kafarat dari hartanya berupa pembebasan budak. Apabila ia tidak dapat membebaskan budak, maka kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagaimana pada pembunuhan tidak disengaja. Diwajibkan pula atasnya untuk membayar diyat sebesar diyat pembunuhan disengaja, yang dibebankan kepada ‘aqilah (kerabatnya), berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
Dua orang wanita dari Suku Hudzail saling berperang, lalu salah seorang dari mereka melempar batu kepada yang satunya, kemudian membunuh wanita yang dilempari dan juga membunuh janin di kandungannya. Kemudian, kaum mereka memperadilkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan kewajiban membayar diyat (karena terbunuhnya) si janin berupa ghurrah budak laki-laki atau wanita, serta kewajiban membayar diyat karena terbunuhnya si korban wanita tersebut dibebankan kepada kerabat si wanita pembunuh. Kemudian, anak dan kerabat korban yang bersamanya mewarisi diyat tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan hafizahullah menyatakan, “Hadits ini menunjukkan tidak adanya qisas dalam pembunuhan mirip sengaja, dan diyatnya ditanggung kerabat si pembunuh. Alasannya, karena itu adalah pembunuhan yang tidak menuntut adanya qisas, sehingga diyatnya ditanggung kerabatnya seperti pembunuhan tidak disengaja.” [6]
Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan, “Para ulama yang kami hapal telah berijma’ bahwa diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.” [7] Hal ini ditegaskan kembali oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam pernyataan beliau, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.” [8]
Demikianlah hukum dan konsekuensi yang ada pada pembunuhan mirip sengaja. Hukum dan konsekuensi tersebut mirip dengan yang berlaku pada pembunuhan tidak disengaja. Oleh karena itu, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Pembunuhan tidak sengaja memiliki persamaan dan perbedaan dengan pembunuhan mirip sengaja, dalam beberapa perkara:
  1. Tidak adanya qishas pada keduanya.
  2. Diberlakukannya diyat pada keduanya.
  3. Diyat menjadi tanggungan kerabat si pembunuh (al-aqilah).
Adapun kedua jenis pembunuhan tersebut, berbeda dalam perkara berikut:
  1. Pembunuhan mirip sengaja (syibhu al-amd) bermaksud mencelakai, sedangkan pembunuhan tidak sengaja (al-khatha) tidak bermaksud membunuh sama sekali.
  2. Diyat dalam pembunuhan mirip sengaja (syibhu al-amd) tergolong berat (mughallazhah), sedangkan dalam pembunuhan tidak disengaja (al-khatha) diyatnya diperingan.
  3. Dalam Pembunuhan mirip sengaja (syibhu al-amd) ada beban dosa, sedangkan dalam pembunuhan tidak disengaja (al-khatha) tidak ada beban dosa.” [9]
Penutup
Dari keterangan di atas, jelaslah persamaan dan perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang disengaja. Berikut ini adalah perbandingan kesamaan dan perbedaan antara berbagai jenis pembunuhan.
Kesamaan antara pembunuhan yang disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja:
  1. Adanya keinginan mencelakakan korban.
  2. Diyatnya berat.
Perbedaan antara pembunuhan yang disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja:
Pembunuhan yang disengaja:
  1. Pembunuh sengaja membunuh.
  2. Alat yang digunakan membunuh adalah senjata pembunuh.
  3. Diberlakukan qishas.
  4. Diyat ditanggung oleh si pembunuh.
  5. Diyat dibayar kontan.
  6. Tidak ada kafarat.
Pembunuhan mirip sengaja:
  1. Pembunuh sengaja mencelakai tanpa bermaksud membunuh.
  2. Alat yang digunakan bukanlah senjata pembunuh.
  3. Tidak diberlakukan qishas.
  4. Diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.
  5. Diyat dapat dibayar dalam tempo tiga tahun.
  6. Ada kafarat.
Demikian juga, terdapat kesamaan dan perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang tidak disengaja.
Kesamaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yan tidak disengaja:
  1. Tidak bermaksud membunuh.
  2. Diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.
  3. Diyat dibayar secara bertempo.
  4. Diwajibkan kafarat.
  5. Tidak diberlakukan qishas.
Perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang tidak disengaja:
Pembunuhan mirip sengaja:
  1. Pembunuh bermaksud mencelakakan korban.
  2. Alat yang digunakan bukan senjata pembunuh.
  3. Diyatnya diperberat.
Pembunuhan yang tidak disengaja:
  1. Pembunuh tidak ada maksud mencelakakan korban.
  2. Alat yang digunakan bisa jadi berupa senjata pembunuh dan bisa jadi tidak demikian.
  3. Diyatnya diperingan.
Demikianlah penjelasan tentang jenis-jenis pembunuhan yang ditetapkan syariat Islam. Mudah-mudahan bermanfaat.
Wabillahit taufiq.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.EkonomiSyariat.com
Referensi:
  1. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.
  2. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits min Bulugh al-Maram, cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit, 5/117.
  3. Al-Mulakhash al-Fiqh, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cetakan pertama, tahun 1423 H, Ri’asah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’, KSA, 2/461.
  4. Al-Irsyad ila Ma’rifat al-Ahkam, Syekh Abdurrahman as-Sa’di dalam al-Majmu’at al-Kamilah li Mu’allafat asy-Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di.
  5. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
  6. Lain-lain.
===
Catatan kaki:
[1] Lihat al-Mulakhash al-Fiqh: 2/465 dan al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: 20/417.
[2] Hr. Abu Daud no. 4547, an-Nasa`i: 2/247, dan Ibnu Majah no. 2627: lihat: Irwa’ al-Ghalil: 7/255–258, no.2197.
[3] Asy-Syarhu al-Mumti’: 14/5–6.
[4] Bidayatul Mujtahid: 2/486, dinukil dari al-Mulakhkhash al-Fiqh: 2/465.
[5] Al-Irsyad ila Ma’rifat al-Ahkam, Syekh Abdurrahman as-Sa’di dalam al-Majmu’at al-Kamilah li Mu’allafat asy-Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di: 8/ 549.
[6] Al-Mulakhkhash al-Fiqh: 2/466.
[7] Al-Ijma’ hlm. 172, dinukil dari al-Mulakhkhash al-Fiqh: 2/466.
[8] Al-Mughni: 12/16.
[9] Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.

http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/pembunuhan-mirip-sengaja.html