Agama Islam melarang umatnya mengerjakan shalat menghadap makam tanpa terhalang tembok atau yang lain.
Dan janganlah menduduki makam.
Rasulullah SAW bersabda,
"Aku benci makhluk dikultuskan atau diagung-agungkan, sehingga kuburnya dijadikan sebagai masjid (tempat peribadatan) karena hal itu akan menjadi sumber dosa bagi dirinya beserta orang lain yang hidup setelahnya."
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim).