TENTANG FOTO DAN GAMBAR MAKHLUK HIDUP (Untuk Saudariku yang Masih Memajang Fotonya di Facebook)
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له من يضلل فلا هاديله، وأشهد أن لا إلـه إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
Segala puji bagi Allah, kita memujinya, memohon pertolongan dan ampunan kepadaNya kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita, barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah hamba dan utusan Allah.
يأيها الذين ءامنوا اتقوا الله حق تقاته، ولاتموتن إلاوأنتم مسلمون
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan Islam.” (QS. Ali ‘Imran : 102)
يأيهاالناس اتقواربكم الذى خلقكم من نفس وحدة وخلق منهازوجها وبث منهمارجالاكثيرا ونساءۚ واتقوا الله الذى تساءلون به والأرحامۚ إن الله كان عليكم رقيبا
“Wahai manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, dan daripadanya keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) NamaNya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silahturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisa’ :1)
يأيهاالذين ءامنوا اتقوا الله وقولوقولاسديدا يصلح لكم أعملكم ويغفرلكم ذنوبكمۗ ومن يطع الله ورسوله، فقدفازفوزاعظيما
“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu sosa-dosamu dan barangsiapa mentaati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzaab : 70-71)
Amma ba’du :
فإن أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشرالأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل
ضلالة فيالنار.
“Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan dalam agama, setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu ditempatnya di Neraka.”
*Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah, yaitu khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk mengawali setiap majelisnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga mengajarkan khutbah ini kepada para Sahabatnya. Khutbah ini diriwayatkan dari enam Sahabat Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam . Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no. 1097, 2118), an-Nasa-I (III/104-105), at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah (no. 1892), al-Hakim (II/182-183), ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la (no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan al-Baihaqi (III/214, VII/146), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini shahih.
فإن أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشرالأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فيالنار.)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Agama itu nasehat! Kami bertanya : “Bagi siapa? Rasul menjawab : Bagi Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin, dan bagi segenap kaum muslimin. (HR. Muslim (II/37 an-Nawawi) dan lainnya dari hadits Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu)
Hukum Foto dan Gambar Makhluk Hidup Bernyawa
1. FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG HUKUM VIDEO DAN GAMBAR
http://darussalaf.or.id/index.php?name=News&file=article&sid=515
2. Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=343
3. Hukum Gambar Bergerak
http://ustadzaris.com/hukum-gambar-bergerak
4. ~ Hukum Foto, Gambar dan Lukisan Makhluk Bernyawa ~
http://www.abuayaz.co.cc/2010/05/hukum-foto-gambar-dan-lukisan-makhluk.html#ixzz0vEe3NYWL
5. Hukum Menggantungkan Lukisan
http://www.almanhaj.or.id/content/1451/slash/0
6. Hukum Pakaian Anak-Anak yang Bergambar Makhluk Hidup
http://anakmuslim.wordpress.com/2007/12/25/hukum-pakaian-anak-anak-yang-bergambar-makhluk-hidup/
7. Hukum Sholat dengan Memakai Baju Bergambar
http://kaahil.wordpress.com/2010/05/16/hukum-sholat-dengan-memakai-baju-bergambar-ronaldo-beckham-metallica-guns-n-roses-dll/
8. Hukum Gambar (Bernyawa) Dua Dimensi
http://al-atsariyyah.com/?p=517
9. Hukum Seputar Ringtone HP : Adzan, Al-Qur’an, Musik, Foto, Video HP
http://kaahil.wordpress.com/2009/10/15/hukum-seputar-ringtone-hp-adzanal-quranmusikfotovideo-hp/
10. Hukum Televisi, Video, Kamera, Fotografi, Gambar dan Lukisan Makhluk Bernyawa Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î rahimahullâh
http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fatwa-ulama/hukum-televisi-video-kamera-fotografi-gambar-dan-lukisan-makhluk-bernyawa/
11. HUKUM-HUKUM (LAGU, FOTOGRAFI & MENCUKUR JENGGOT)
- HUKUM MUSIK oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
- HUKUM FOTOGRAFER oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
- HUKUM MENCUKUR JENGGOT oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
http://ummusalma.wordpress.com/2007/04/05/hukum-hukum-lagu-fotografi-mencukur-jenggot/
12. Kompilasi Hukum Gambar Makhluk Bernyawa.pdf - Gambar Makhluk Bernyawa [download PDF]
http://rasuldahri.com/ebook/KertasKerja/Kompilasi%20Hukum%20Gambar%20Makhluk%20Bernyawa.pdf
13. Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM
http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/06/hukum-menggunakan-smiley-atau-ekspresi.html
14. Melihat Foto Seorang Wanita dalam Proses Ta’aruf
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/04/23/tukaran-foto-dalam-proses-taaruf/
15. Apa Hukum Rekreasi ke Candi?
http://konsultasisyariah.com/aqidah/apa-hukum-rekreasi-ke-candi.html
16. Hukum Boneka Dan Gambar Untuk Tujuan Pengajaran Atau Pendidikan Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?
Jawaban
Jika hal itu ditujukan untuk meghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 683]
HUKUM BONEKA YANG DIANTARANYA DAPAT BERBICARA DAN MENANGIS
Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?
Jawaban Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa.
Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 684-685]
HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG DEWASA
Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang membuatkan atau membelikan mereka boneka?
Jawaban Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pebuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.
Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.
Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 675 ]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
17. AWAS…PORNOGRAFI & FOTO AKHWAT BERJILBAB!!!
http://salafiyunpad.wordpress.com/2008/11/20/awaspornografi-foto-akhwat-berjilbab/
18. Wahai Ukhti!!!. Gambar Anda di Fb Dalam Bahaya!!!. Tolong Dibaca [PENTING]
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/06/wahai-ukhti-gambar-anda-di-fb-dalam.html
19. Download Audio “Hukum gambar dalam pandangan al-Quran dan as-Sunnah”
http://maramissetiawan.wordpress.com/2009/07/16/download-audio-hukum-gambar-dalam-pandangan-al-quran-dan-as-sunnah/
20. Download Audio: “Hukum Gambar” (Ustadz Aris Munandar) [PENTING]
http://moslemsunnah.wordpress.com/2009/06/09/download-audio-hukum-gambar-ustadz-aris-munandarpenting/
21. Hukum Melihat Foto Wanita yang Dipinang Oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah boleh meminta foto wanita yang aku pinang untuk dilihat?
Jawab Syaikh:
Tidak boleh! karena beberapa sebab:
1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.
2. Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya (menjadi bagus) disebabkan foto.
3. Tidak pantas bagi seorangpun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena megandung fitnah. Boleh jadi foto tersebut jatuh ketangan orang-orang yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan orang.
(Fatwa Ibnu Utsaimin 20/810)
Saudariku yang kucintai...
Apakah yang menghalangimu untuk segera menghapus foto-fotomu?
Apakah tujuanmu dengan memajang foto kalian, memampangnya hingga begitu jelas bulu-bulu halus yang ada di wajahmu???
Maka aku tanyakan padamu, adakah faedahnya dengan kau memajang fotomu di facebook???
Jika kau katakan, "agar temen-temen lama tahu kalau ini aku, ukh." maka kukatakan, "apakah harus dengan kau memajang fotomu untuk memberi tahukan identitasmu pada teman lamamu??"
Jika kau katakan, "aku memajang foto berjilbab dan bercadar agar temen-temen yang lain tahu ttg keutamaan cadar dan yang belum berjilbab, mau berjilbab." maka kukatakan, "haruskah dengan memajang fotomu yang telah berjilbab dan bercadar??? tidak cukupkah firman Allah subhanahu wa ta'ala dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang wajibnya berhijab???"
Ya ukhti, tidakkah kau perhatikan komentar-komentar para laki-laki itu tentang fotomu yang berjilbab dan bercadar??
Tidakkah kau rasakan bahwa pujian-pujian atau kekaguman mereka itu disebabkan karena fitnah syahwat???
Salah satu fitnah terbesar (selain fitnah syubhat)... Bukankah laki-laki dan perempuan sama-sama diperintahkan untuk menjaga dan menundukkan pandangannya???
وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: ""Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya........" (QS. An-Nur: 31)
Bukankah kalian berjilbab untuk menyambut perintah Allah & Rasul-Nya?
Dan saudariku yang telah bercadar, apakah tujuanmu memajang foto-foto bercadarmu di facebook??
Bukankah engkau bercadar untuk menghindari fitnah dari lelaki non mahrom akan karunia yang Allah berikan padamu, yaitu wajahmu yang cantik dan begitu teduh jika dipandang???
Apakah engkau tidak merasa jijik ketika ratusan, ribuan bahkan jutaan facebookers menatap wajahmu dengan bebasnya, bahkan menyimpan fotomu sebagai kenangan???
Tidak engkau jijik dan risih???
Ketika kecantikanmu dinikmati oleh orang-orang yang bukan mahrommu???
Bagaimana jika foto-fotomu dijadikan foto-foto yang tidak senonoh???
Tidakkah kau malu yaa ukhti???
Saudariku, renungkanlah...
Jika kau jujur pada hati dan dirimu, niscaya kau akan menghapus foto-fotomu dan kau takkan memajangnya sekalipun di rumahmu sendiri..
Ya, karena memajang foto/gambar makhluk hidup telah jelas HARAM hukumnya... Kau tahu? Malaikat takkan masuk ke dalam rumahmu...
Teruntuk dirimu yang kusayang dan kucintai:
"Wahai wanita, jangan terlalu banyak bicara dan memperlihatkan dirimu di depan umum, namun segeralah bersembunyi dari para ikhwan/laki-laki. Karena kehormatanmu itu sangat berarti bagi suamimu. Jangan kau khianati suamimu sebelum pernikahanmu datang. Suamimu itu menunggu dirimu dengan harapan kau adalah wanita yang harga dirinya tak ternilai. Kau wanita yang tersembunyi dan hanya suamimu yang dapat melihatmu. Kau wanita yang mulia, yang hanya suamimu yang dapat menikmati kemuliaan itu..."
Saudariku, aku bukanlah siapa-siapa
Aku hanyalah salah satu dari sekian banyak saudarimu
Aku tak ingin melihat begitu banyak saudari-saudariku yang menjadi 'objek'
Aku takkan rela yaa ukhti, karena dirimu terlalu berharga...
Apalagi jika dalam keseharianmu engkau begitu menjaga hijjabmu, begitu menjaga muru'ah mu sebagai muslimah...
Aku tak rela yaa ukhti, karena aku mencintaimu... mencintai kalian karena Allah Ta'ala, Insya Allah...
Jadi, apakah yang masih menghalangimu untuk SEGERA MENYAMBUT SERUAN KEBENARAN???
Renungkanlah saudariku, renungkanlah...