Monday, February 14, 2011

Dalil Tentang Pengacara

Adanya pengacara dalam persidangan adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam.
Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur'an dibawah ini.

Allah SWT berfirman,
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat."
(QS. An-Nisa': 105).

Dalam ayat ini terdapat larangan menjadi pengacara secara bathil, berarti kalau dalam kebenaran maka dibolehkan.