Islam melarang membuat tatto dan mencukur alis bagi wanita.
Yang dimaksud membuat tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau tangan, lengan atau bibir atau tempat lainnya pada tubuh wanita kemudian memberikan celak atau kapur sehingga kulitnya berubah menjadi berwarna.
Wanita yang menjadi tukang membuat tatto disebut sebagai wasyimah.
Sedangkan wanita yang dibuatkan tatto disebut mausyumah.
Dan orang yang meminta dibuatkan tatto disebut mustausyimah.
Dari Abdullah bin Umar r.a,
"Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentatto (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tatto."
(Muttafaqun 'alaih).
Sedangkan dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata,
"Allah SWT melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Allah."
Wallahu A'lam..