Friday, May 14, 2010

Doktor dari Al-Azhar: Pajak Hari Ini Bertentangan dengan Islam


Kembali kami mengangkat masalah pajak untuk memperluasa wawasan kita tentang masalah ini dalam timbangan Islam. Menurut kami tulisan ini begitu sangat penting karena persinggungan kita dengan pajak dalam hampir seluruh kehidupan kita di negeri ini. Artikel ini ditulis oleh DR. Ahmad Zain an-Najah, M.A, (alumni dari perguruan tinggi Islam tertua di dunia, Al-Azhar-Cairo). Artikel dengan judul asli "Hukum Pajak dalam Islam" ini diulas dengan apik, ringkas, dan jelas menjadikan kita mudah untuk memahaminya. Selanjutnya kami ucapkan selamat membaca!!
-----------
Definisi Pajak
Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang -sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. (Wikipedia.org)
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah  yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Ulama–ulama dahulu menyebutnya juga dengan al-Muks.  Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah diantaranya adalah:
1/ al-Jizyah, yaitu upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam.
2/ al-Kharaj, yaitu pajak bumi yang dimiliki oleh Negara.
3/ al-Usyr, yaitu bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam.
Pendapat Ulama Tentang Pajak
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
Pendapat Pertama: Pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah  binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
"Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat." (HR. Ibnu Majah, no 1779. Di dalamnya ada perawi: Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dha’if hadist, dan menurut Imam Bukhari: dia tidak cerdas).
Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang dzalim dan semena-mena, diantaranya adalah:
Pertama: Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang dirajam karena berzina, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
"Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni." (HR Muslim, no: 3208)
"Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni." HR. Muslim
Kedua: Hadist Uqbah bin ‘Amir, berkata saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
"Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).“ (HR. Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ).
Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dzalim sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazm di dalam Maratib al Ijma’ hal: 141:
واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار ظلم عظيم وحرام وفسق
Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.” (
Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an Iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah,  Syek Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun  al-Ma’bud dan lain-lainnya.
. . . banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dzalim sebagai perbuatan dosa besar . . .
Pendapat Kedua: membolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghozali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm.
Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah  binti Qais juga, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ
"Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat." (HR Tirmidzi, no: 595 dan Darimi, no  : 1581, di dalamnya ada rawi: Abu Hamzah (Maimun), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dha’if hadist, dan menurut Imam Bukhari: dia tidak cerdas)
Syarat-syarat Pemungutan Pajak
Para ulama yang membolehkan Pemerintahan Islam  memungut pajak dari umat Islam, meletakkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama: Negara benar-benar sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum, seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara yang sedang dirongrong oleh Negara musuh.
Kedua: Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh Negara, baik dari zakat, jizyah, al usyur, kecuali dari pajak.
Ketiga: Harus ada persetujuan dari alim ulama, para cendikiawan dan tokoh masyarakat.
Keempat: Pemungutannya harus adil, yaitu dipungut dari orang-orang kaya saja, dan tidak boleh dipungut dari orang-orang miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh  terfokus pada tempat-tempat tertentu atau untuk kepentingan kampaye saja, apalagi tercemar unsur KKN atau korupsi.
Kelima: Pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, hanya pada saat tertentu saja, ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.
Keenam: Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.
Ketujuh: Besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.
Sebagian besar syarat-syarat tersebut teringkas dalam peristiwa yang terjadi pada zaman Imam Nawawi. Pada waktu itu terjadi penyerangan besar-besaran pasukan Tartar kepada wilayah-wilayah kaum muslimin, hampir semua wilayah kaum muslimin telah ditaklukan oleh pasukan Tatar.
Penguasa Syam waktu itu adalah Sultan Zhahir Baibas. Beliau mengajak para ulama untuk bermusyawarah dalam menghadapi pasukan Tatar, sedang kas yang ada di Baitul Maal tidak mencukupi untuk biaya perang. Akhirnya mereka menetapkan bahwa Negara akan memungut pajak kepada  rakyat, terutama yang kaya untuk membantu biaya perang.
Ternyata Imam Nawawi tidak hadir dalam acara itu, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi Sultan itu. Maka akhirnya Imam Nawawi dipanggil. Sultan berkata kepadanya “Berikan tanda tangan anda bersama para ulama lain”. Akan tetapi Imam Nawawi tidak bersedia. Sultan menanyakan kepada Imam Nawawi, “kenapa tuan menolak?”
Imam Nawawi berkata: “Saya mengetahui bahwa Sultan dahulu adalah hamba sahaya dari Amir Banduqdar, Anda tak mempunyai apa–apa, lalu Allah memberikan kekayaan dan dijadikannya raja, saya dengar Anda memiliki seribu orang hamba sahaya. Setiap hamba mempunyai pakaian kebesaran dari emas dan andapun mempunyai 200 orang jariah, setiap jariah mempunyai perhiasan. Apabila anda telah nafkahkan itu semua, dan hamba itu hanya memakai kain wol saja sebagai gantinya, demikian pula para jariah hanya memakai pakaian tanpa perhiasan, maka saya berfatwa boleh memungut biaya dari rakyat.
Mendengar pendapat Imam Nawawi ini, Sultan Zhahir pula sangat marah kepadanya dan berkata: “Keluarlah dari negeriku Damaskus”. Imam Nawawi menjawab, “Saya taat dan saya dengar perintah Sultan“. Lalu pergilah ia ke kampung Nawa di daerah Syam.
Para ahli fiqh berkata kepada Sultan, “Beliau itu adalah ulama besar, ikutan kami dan sahabat kami.“ Lalu Imam Nawawi diminta kembali ke Damaskus tetapi beliau menolak dan berkata: “Saya tidak akan masuk Damaskus selagi Zhahir ada di sana.” Kemudian setelah satu bulan Sultan pun meninggal.  (Imam Suyuti, Husnu al Muhadharah : 2/ 66-67)
Apakah pajak hari ini sesuai dengan Islam?
Apakah pajak hari ini sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan ulama atas? maka jawabannya adalah tidak, hal itu dengan beberapa sebab:
1/ Pajak hari ini dikenakan juga pada barang dagangan dan barang-barang  yang menjadi kebutuhan sehari-hari yang secara tidak langsung akan membebani  rakyat kecil.
2/ Hasil pajak hari ini dipergunakan untuk hal-hal yang bukan termasuk kebutuhan darurat, malahan digunakan untuk membiayai tempat-tempat maksiat dan rekreasi, pengembangan budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan sejenisnya. Bahkan yang lebih ironisnya lagi sebagian besar pajak yang diambil dari rakyat itu hanya untuk dihambur-hamburkan saja, seperti untuk pembiayaan pemilu, pilkada, renovasi rumah DPR, pembelian mobil mewah untuk anggota dewan dan pejabat, dan lain-lainnya.
3/ Pajak hari ini diwajibkan terus menerus secara mutlak dan tidak terbatas.
4/ Pajak hari ini diwajibkan kepada rakyat, padahal zakat sendiri belum diterapkan secara serius.
5/ Pajak yang diwajibkan hari ini belum dimusyawarahkan dengan para ulama dan tokoh masyarakat.
6/ Pajak hari ini diwajibkan kepada rakyat kecil, padahal sumber-sumber pendapatan negara yang lain masih banyak, seperti kekayaan alam tidak diolah dengan baik, bahkan malah diberikan kepada perusahan asing, yang sebenarnya kalau dikelola dengan baik, akan bisa mencukupi kebutuhan Negara dan rakyat.
Kesimpulan: Pajak hari tidak sesuai dengan Islam
Perbedaan antara Zakat dan Pajak
Banyak kalangan yang menyamakan secara mutlak antara zakat dan pajak, padahal sebenarnya antara keduanya terdapat perbedaan yang sangat menyolok, diantara perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: (dari sisi nama), zakat berarti: bersih, tumbuh, berkembang, dan berkah. Sedang pajak berarti:  beban atau upeti yang harus dibayarkan.
Kedua: (dari sisi dasar hukum), zakat ditetapkan berdasarkan ayat-ayat Al Qur'an dan hadist-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang bersifat tegas dan qath'i. Orang yang menolak untuk membayarkannya secara sengaja, wajib diperangi dan sebagian ulama menghukuminya dengan kafir. Sedangkan pajak, ketetapannya bersifat ijtihad para ulama atau bahkan hanya keputusan dari para pejabat untuk kepentingan negara atau untuk kepentingan mereka sendiri.
Ketiga: (dari sisi waktu), zakat berlaku sepanjang masa sampai hari kiamat, sehingga kewajibannya bersifat tetap dan terus-menerus. Sedangkan pajak, ketetapannya bersifat sementara, tergantung kepada kebutuhan negara.
Keempat: (dari sisi obyek dan pemanfaatan), zakat kadarnya baku dan tetap berdasarkan hadist-hadist shahih, dan obyeknya-pun tertentu, tidak semua barang wajib dizakati, serta pemanfaatan dan  penggunaannya tidak boleh keluar dari delapan golongan yang ditetapkan di dalam QS At-Taubah: 60. Sedangkan pajak, kadar dan aturan pemungutannya sangat tergantung kepada aturan yang ditetapkan oleh Negara. Hasil pajakpun bisa digunakan pada seluruh sektor kehidupan ini, bahkan pada hal-hal yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan umum. (PurWD/vo-islam.com/ahmadzain.com)
Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A
voaalislam