Friday, May 14, 2010

Densus Salah Tangkap, 13 Aktivis Pengajian Dilepas Diam-diam


JAKARTA (voa-islam.com) – Penangkapan 16 orang aktivis Islam di lokasi pengajian Jamaah Ansharut Tauhid, 6 Mei 2010 lalu ternyata salah tangkap. Polisi sudah melepaskan korban salah tangkap secara diam-diam. Tim Pengacara Muslim menuntut Polri untuk merehabilitasi para korban salah tangkap yang diduga teroris.
Sebanyak 11 terduga teroris akhirnya dibebaskan dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, malam ini. Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri menangkap 16 terduga teroris di Pejaten, Pasar Minggu, pada pekan lalu.
Mereka dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam pendanaan aktivitas kelompok teroris di Aceh yang dikatakan oleh Mabes Polri sebagai tim supporting. Pembebasan didampingi oleh Tim Pembela Muslim (TPM) dan pihak keluarga sekira pukul 21.00 WIB, Kamis (13/5/2010).
Ketua Pengurus TPM Guntur Fatahilah menjelaskan, proses pembebasan tidak serentak tapi dilakukan secara diam-diam. Satu per satu dikeluarkan dengan kendaraan pribadi dari Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (13/5/2010) malam.
"Ada yang naik mobil dan ada yang motor karena mereka dilarang memberikan keterangan kepada wartawan," ujarnya, Kamis malam (13/5/2010) di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.
…Proses pembebasan tidak serentak tapi dilakukan secara diam-diam. Satu per satu dikeluarkan dengan kendaraan pribadi dari Rutan Brimob. Mereka dilarang memberikan keterangan kepada wartawan…
Proses pembebasan antara lain didahului dengan penandatanganan surat penangkapan yang baru dilaksanakan hari ini. Pihak keluarga juga diminta meneken surat penangkapan tersebut.
"Kalau memang tidak ada bukti yang kuat, buat apa ditahan-tahan lagi. Ini penangkapan yang salah sasaran," tandas dia.
Kesebelas nama korban salah tangkap Densus itu adalah, Nining, Hendro, Salahudin, Mali, Firman Firdaus, Heri Purwanto, Agus, Heriyanto, Adriansyah, Muhammad Ilham, dan Abdullah Alkatiri.
Sementara itu lima nama lainnya masih ditahan yakni, Ustad Haris, Haryadi Usman, Syarif Usman, Muksit, dan Munasyikin.
"Muksit dan Munasyikin akan dilepaskan menunggu tujuh hari setelah ditahan. Tiga lainnya belum tahu kapan akan dilepaskan," ungkap Guntur.
Mabes Polri membenarkan bahwa pihaknya hanya menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pelatihan di Aceh. Ketiga orang ini adalah hasil penyergapan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri yang dilakukan di Pejaten, Pasar Minggu, pada 6 Mei lalu.
“Hanya tiga orang yang akan kita tahan,” kata Wakadivhumas Brigjen Pol Zainuri Lubis saat berbincang dengan okezone di ujung telepon, Jakarta, Kamis (13/5/2010) malam.
Lebih lanjut Zainuri menambahkan pihak Mabes Polri akan membebaskan 13 orang yang memang tidak terbukti terlibat dalam pelatihan di Aceh. "Rencananya kita pulangkan 13 orang sebelum pukul 24.00 WIB, karena kan sesuai dengan prosedur 7 X 24 jam,” sambungnya.
Polri wajib merehabilitasi korban salah tangkap dan akan digugat praperadilan
Buntut salah tangkap Densus 88 terhadap para aktivis pengajian itu, Tim Pembela Muslim (TPM) akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri.
"Kita akan lakukan upaya hukum, praperadilankan Polri," tandas Ketua Pengurus TPM Guntur Fatahilah di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (13/5/2010) malam.
Selain itu, TPM menuntut Mabes Polri melakukan rehabilitasi terhadap nama-nama yang telah ditangkap dan diduga teroris namun tidak terbukti.
"Harus konsisten terhadap janjinya," imbuhnya di Rutan Kelapa Dua, Depok, Kamis (13/5/2010) malam.
…TPM akan melaporkan kasus penangkapan yang tidak disertai dengan surat penangkapan itu ke Komnas HAM dan Komisi III DPR…
Selanjutnya, kata dia, TPM juga akan melaporkan kasus penangkapan yang tidak disertai dengan surat penangkapannya itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR.
Kenapa salah sasaran? Guntur menjelaskan, karena penangkapan tidak dilengkapi dengan surat penangkapan.
"Tidak ada bukti dan baru hari ini justru disodorkan surat penangkapannya," tutur dia.
Sementara itu, Mabes Polri tidak mempermasalahkan ancaman dari Tim Pembela Muslim (TPM) yang akan melayangkan gugatan praperadilan.
“Silakan saja, kita tidak masalah,” tandas Wakadivhumas Brigjen Pol Zainuri Lubis, Kamis (13/5/2010) malam.   [taz/okz]