Sunday, April 25, 2010

Mahfud MD Tantang Kelompok Liberal

Kelompok liberal atau yang sering dikenal dengan kelompok AKKBB gusar. Pasalnya permohonan uji materi terhadap UU Penodaan Agama yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak seluruhnya. Salah satu pemohon yang juga dedengkot kelompok AKKBB, Siti Musdah Mulia mengatakan bahwa MK mendapat tekanan.

Sementara salah satu kuasa hukum para pemohon,  Choirul Anam meminta agar Ketua MK, Mahfud MD tidak perlu gusar terhadap upaya eksaminasi terhadap putusan MK.
Maklum, setelah kalah di MK, kelompok liberal kini tengah berupaya melakukan eksaminasi, bahkan akan membuat MK tandingan untuk menelaah putusan ini.

Menanggapi tudingan dan upaya eksaminasi yang akan dilakukan oleh kelompok liberal tersebut, Ketua MK Mahfud MD tidak mempermasalahkannya, bahkan menantangnya.

"Silahkan saja kalau mau mengadu ke DPR. Saya senang kalau DPR mengeksaminasi putusan MK. Selama ini semua orang yang kalah di MK selalu bilang hakim MK tidak independen dan diintervensi oleh kekuatan luar," kata Mahfud, sebagaimana diberitakan oleh detikcom, Jumat (23/4).

Menurut mantan politisi PKB ini, orang yang kalah saat berperkara di MK selalu membuat tudingan tidak berdasar. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak yang menang, yang sering bilang hakim MK negarawan yang paham konstitusi.

"Itu sama gombalnya, mereka selalu saja begitu. Goncangan psikologisnya selalu memakai rumus emosi. Kalau kalah bilang MK tak obyektif. Kalau menang bilang hakim MK negarawan yang paham konstitusi," papar Mahfud yang sedang berada di Turki.

Menurut Mahfud, dirinya sangat menyayangkan sikap-sikap tersebut bisa muncul, terlebih lagi keluar dari pikiran-pikiran anak muda yang memohonkan perkara UU Penodaan Agama. "Sangat disayangkan saja, anak-anak muda ikut-ikutan pakai rumus seperti itu," katanya.

Mahfud menilai, penjelasan mereka mengandung kebohongan informasi saat menyatakan ahli yang didatangkan lebih banyak yang minta UU dicabut. "Itu bohong, lihatlah faktanya. Hanya segelintir yang minta dicabut. Sebagian besar minta dipertahankan. Ada beberapa yang minta diperbaiki," paparnya.

Mahfud menegaskan, MK hanya memutus perkara yang dinilai melanggar UUD. Soal merevisi itu kewenangan DPR. "Kalau memperbaiki sih, itu bukan urusan MK, tapi urusan legislatif. MK hanya menilai konstitusional atau inkonstitusional," tegasnya.

Saat ditanya bagaimana jika para pemohon yang kecewa ini mengadu ke Komisi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Mahfud juga mempersilakan.

"Perbanyaklah lembaga yang diminta melakukan eksaminasi. Jangan hanya DPR. Bisa ke LSM, bisa ke kampus, dan lebih afdhal minta eksaminasi ke Komisi Yudisial. Kalau mau ke Komisi HAM PBB juga bagus," tantang Mahfud.
(shodiq dari berbagai sumber) suaraislam