Friday, April 23, 2010

Pezina, Pemabuk, Peselingkuh (Tetap) Tak Boleh Nyalon


Gamawan Fauzi
(inilah.com/Wirasatria)
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan tetap melakukan revisi terhadap persyaratan calon Kepala Daerah. Selain punya pengalaman organisasi, calon tidak boleh cacat moral.
Hal ini kembali ditegaskan Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (23/4). Mendagri memastikan, dalam draf rancangan revisi UU Nmor 32 tahun 2004, akan dimasukkan dua syarat tambahan untuk maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah.
Dua syarat itu adalah punya pengalaman organisasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan tidak cacat moral. Bila tambahan syarat ini nantinya disetujui di DPR, bisa dipastikan calon yang punya catatan pernah berzina, mabuk, atau terlibat narkoba, tidak akan bisa ikut mencalonkan.
Begitu juta para artis yang hanya bermodal popularitas tanpa punya pengalaman, bakal terganjal.
"Saya sudah minta (dua syarat tambahan itu, red) dimasukkan ke revisi UU 32," tegas Gamawan Fauzi di kantorya. Dalam kesempatan tersebut, Gamawan memberikan argumen-argumen untuk menolak sikap Ketua Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA, yang menolak ide Gamawan menambahkan dua syarat tersebut. Denny juga hadir dalam konpers itu.
Gamawan dengan enteng mengeluarkan tangkisan-tangkisan atas sikap penolakan Denny. Kata Gamawan, kondisi masyarakat kita tak bisa dibandingkan dengan AS. Lamanya masa mengenyam pendidikan masyarakat kita rata-rata 7 tahun di sekolah.
Di AS, sudah 18 tahun. Warga yang baca koran, di Indonesia kurang 5 persen, di AS bisa 100 persen karena satu orang membaca dua sampai tiga koran setiap hari.
Maksudnya, di AS, warganya bisa mengetahui track record para kandidat lewat pemberitaan media massa. Sedang di Indonesia, mayoritas pemilih tak akan tahu adanya cacat moral kandidat karena sedikit mengikuti pemberitaan.[*/ims]