Friday, April 30, 2010

Perancis: Denda 20.000 Dolar Bagi yang Gunakan Cadar



Perancis akan memenjarakan dan menjatuhkan denda yang sangat besar pada siapa pun yang memaksa seorang wanita Muslim untuk mengenakan cadar, serta denda bagi pemakainya, menurut sebuah rancangan undang-undang yang diusulkan diterbitkan, yang bocor padaJumat kemarin (30/4).
Sedangkan wanita muslim akan menghadapi hukuman denda sebesar 150.000-euro jika mereka memilih untuk mengenakan burka atau niqab. Presiden Nicolas Sarkozy sendiri berkeinginan memberikan hukuman penjara satu tahun dan denda 15.000 euro ($ 20.000) bagi mereka yang membuat dan menyarankan orang lain untuk memakainya.
"Tidak ada yang boleh memakai pakaian di tempat-tempat umum yang bertujuan untuk menyembunyikan wajah mereka," kata teks rancangan undang-undang baru yang akan dipresentasikan kepada parlemen pada bulan Juli mendatang, menurut salinan yang dilihat oleh surat kabar pro-pemerintah Le Figaro.
Undang-undang ini akan menciptakan suatu peraturan baru bagi yang memaksa seorang wanita untuk menutupi wajah mereka karena alasan gender," kata surat kabar itu, dan pelanggaran ini akan dikenai denda € 15.000 dan satu tahun di penjara.
RUU yang dikutip tidak mengatakan apakah hukum itu akan berisi pengecualian bagi orang-orang menutupi wajah mereka untuk tujuan non-religius populer seperti bermain ski, atau bagaimana cara pengecualian ini akan didefinisikan.
Legislator memutuskan untuk memberlakukan denda yang jauh lebih kecil pada perempuan yang tertangkap mengenakan jilbab di depan umum "karena perempuan sering hanyalah sebagai korban, kata salah seorang anggota parlemen pada kondisi anonimitas.
Wanita yang tertangkap mengenakan cadar dapat memilih untuk mengikuti kursus "kewarganegaraan" atau harus membayar denda, kata surat kabar tersebut.
Sarkozy pada bulan ini memutuskan buntuk memilih larangan total bagi penggunaan cadar atau burqa, meskipun adanya peringatan dari Dewan Negara, badan administratif Perancis yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bisa dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.
Presiden telah menyatakan burka dan niqab ataupun cadar dipakai oleh perempuan Muslim di bagian Afghanistan, Pakistan dan negara-negara Teluk -  tidak dapat diterima di Perancis, serta menyebut hal itu merendahkan perempuan juga sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai Prancis .
Tetangga negara Prancis, Belgia pada hari Kamis lalu telah menjadi negara pertama di Eropa yang memilih menerapkan larangan terhadap cadar atau burqa.(fq/aby) eramuslim