Monday, April 26, 2010

Misbakhun Mulai Diperiksa Sebagai Tersangka L/C Fiktif

Misbakhun Mulai Diperiksa Sebagai Tersangka L/C Fiktif
Mukhamad Misbakhun
JAKARTA- Anggota komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Mukhamad Misbakhun, mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Letter of Credit (L/C) fiktif Bank Century di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/4). Misbakhun datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Luhut Simanjuntak dan Zainudin Paru pada pukul 10.35 dengan kijang inova hitam B 1967 FV.

Tersangka pemalsuan dokumen L/C ke Bank Century (Bank Mutiara) tersebut membawa serta bukti-bukti dokumen otentik terkait kasus tersebut. ''Semua yang kita punya kita bawa, dokumen restrukturisasi dari awal sampai akhir kemudian dokumen-dokumen permohonan L/C,'' ujar kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak.

Luhut menjelaskan tentang jaminan pencairan L/C yang dikatakan bermasalah tersebut. Menurutnya, L/C dicairkan efektif 27 November 2009 dan deposito PT Selalang Prima Internasional juga efektif 27 November. ''Jadi tidak ada yang salah direstrukturisasi oleh Bank Mutiara,'' ucapnya.

Menurut Luhut, penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/4) telah menyita rekening PT SPI. Menurutnya, penyidik menyatakan setelah melihat rekening PT SPI tertanggal 27 November 2009 itu, melihat perusahaan tersebut punya dana yang cukup sebagai jaminan.
republika