Kalau ikhtilath menyebabkan timbulnya fitnah, maka hal itu diharamkan. Tidak ada hubungannya dengan polemik ikhtilath di Saudi
Hidayatullah.com--Mufti Mesir Syaikh Ali Jum’ah mengatakan bahwa tidak ada larangan syar’i atas pencampuran antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di sekolah-sekolah, universitas, dan tempat-tempat lainnya, selama itu masih dalam koridor dan ajaran Islam.
Meskipun Syaikh Ali Jum’ah masih bisa bersikap toleransi terhadap percampuran tersebut, namun ia tidak memutlakkannya. Ada beberapa persyaratan yang harus dituruti, di antaranya pakaian perempuan harus sesuai dengan syari'at Islam, dan diharuskan tetap menjaga pandangan serta menghindari khalwat
Dia menekankan bahwa persyaratan ini juga berlaku untuk laki-laki. Seperti yang disebutkan dalam salah satu ayat Al-Qur'an: "Katakanlah kepada orang yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka. Sesungguhnya yang demikian itu lebih suci bagi mereka, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan."
Ia menambahkan, "Namun jika perempuan dan laki-laki tidak dapat berkomitmen untuk menjaga etika dan ajaran Islam, maka itu akan menjadikan fitnah, dan percampuran antara laki-laki dan perempuan itu menjadi haram hukumnya."
Fatwa Syaikh Ali Jum’ah ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan orang-orang mengenai hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di sekolah-sekolah, universitas, dan beberapa tempat lainnya.
Namun fatwa ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan polemik ikhtilath yang terjadi di Saudi, yang kini diberitakan secara gencar oleh beberapa media Timur Tengah. Karena fatwa yang bernomor 2269 ini sendiri dikeluarkan beberapa tahun lalu, tepatnya tanggal 21 Desember 2003. Hanya saja, situs resmi Dar Al Ifta Al Mishriyah baru saja mempublikasikannya. [syadzali/tho/aby/ift/www.hidayatullah.com]
Meskipun Syaikh Ali Jum’ah masih bisa bersikap toleransi terhadap percampuran tersebut, namun ia tidak memutlakkannya. Ada beberapa persyaratan yang harus dituruti, di antaranya pakaian perempuan harus sesuai dengan syari'at Islam, dan diharuskan tetap menjaga pandangan serta menghindari khalwat
Dia menekankan bahwa persyaratan ini juga berlaku untuk laki-laki. Seperti yang disebutkan dalam salah satu ayat Al-Qur'an: "Katakanlah kepada orang yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka. Sesungguhnya yang demikian itu lebih suci bagi mereka, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan."
Ia menambahkan, "Namun jika perempuan dan laki-laki tidak dapat berkomitmen untuk menjaga etika dan ajaran Islam, maka itu akan menjadikan fitnah, dan percampuran antara laki-laki dan perempuan itu menjadi haram hukumnya."
Fatwa Syaikh Ali Jum’ah ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan orang-orang mengenai hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di sekolah-sekolah, universitas, dan beberapa tempat lainnya.
Namun fatwa ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan polemik ikhtilath yang terjadi di Saudi, yang kini diberitakan secara gencar oleh beberapa media Timur Tengah. Karena fatwa yang bernomor 2269 ini sendiri dikeluarkan beberapa tahun lalu, tepatnya tanggal 21 Desember 2003. Hanya saja, situs resmi Dar Al Ifta Al Mishriyah baru saja mempublikasikannya. [syadzali/tho/aby/ift/www.hidayatullah.com]